|
Term of Service Domain .Id |
|
|
|
|
Persyaratan Umum : - Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan (panjang domain minimal 2 karakter atau tidak lebih dari 26 karakter, tidak melanggar HaKI, dan menimbulkan dampak SARA).
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
| Nama Second Level Domain.ID | Persyaratan (pendaftaran baru saja) | | AC.ID | - KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
| | CO.ID | - KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SIUP/TDP/ (Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
| | NET.ID | - KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
| | WEB.ID | - KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
| | SCH.ID | - KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa
| | OR.ID | - KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
| | MIL.ID | - KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat Kuasa
| | GO.ID | - KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Surat Kuasa
|
|